4 Mar 2015

Hukum Bersumpah selain nama Allah dan Rasulullah


Sering kali tanpa kita sering bersumpah dengan nama Allah dan ada juga bersumpah dengan nama Rasulullah agar dapat meyakinkan kepada lawan bicara kita.

Apakah hal tersebut diperbolehkan ? berikut penjelasan yang saya dapatkan dari berbagai sumber yang saya cari.

Bersumpah dengan nama Selain Allah merupakan perbuatan syirik. Agar lebih kuat, berikut hadist nya :

"Barang siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah maka sesungguhnya ia telah berbuat syirik". (HR. Ahmad, At Tirmidzi dan Al hakim, Shahih).
Dan ada juga hadist lain yang menerangkan bahwa:

Sesungguhnya, Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama-nama Bapak kalian. Siapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam". (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hal ini, Imam Ash Shan'ani rahimahullah berkata: "Dua hadist tersebut menunjukan larangan bersumpah dengan nama selain Allah. Maka larangan ini bersifat haram". (Subulussalam Syarah Balughul Maram, 2/545).

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah juga bersependapat bahwa: "Tidak boleh bersumpah selain nama Allah dalam semua perkara dan dalam keadaan apapun, ini adalah perkata yang sudah disepakati oleh semua kalangan ulama. Dijelaskan dalam Attam'i 14/366.

Dari Hadist-hadist tersebut maka dapat disimpulkan adalah tidak diperbolehkan. Kita sebagai umat muslim, hendaknya kita juga tidak mudah bersumpah dengan menyebut nama Allah, karena akan semakin kuat janji kita dihadapan Allah dan Allah lebih dekat di antara denyut nadi kita. Dan bila kita bersumpah dengan menyebut nama selain Allah dengan keyakinan bahwa ia sama agungnya dengan Allah, maka ini akan menjadi Syirik besar yang dapat mengeluarkan pelaku nya dalam Islam.
Share To :

0 comments:

Posting Komentar

Jiwa positif akan selalu tertanam pada diri kita semua :)